Dilarang bilang tai kucing di internet!
Ini berkaitan dengan Rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia (RPM) yang saat ini sedang dibahas. Barusan saya juga baru lihat Kahumas Menkominfo berbicara di metrotv. Menurutnya peraturan itu dibuat bukan untuk “kita” para penguna end-user. Tapi lebih kepada institusi penyedia layanan internet.
Masih bingung apa yang dibicarakan humas pak mentri di atas? Okay, saya gak akan bahas tentang detail pasal per pasalnya. Tapi saya akan coba kasih gambaran penggunaan aturan serupa di negara lain yang dijadikan acuan peraturan itu.
Contohnya begini, kalau kita ketik kata “Tiananmen” di google khususnya bagian gambar, maka kita akan langsung dihadapkan pada gambar tank, mahasiswa berdarah-darah, senjata, dan segala kekejaman lainnya tentang kasus Tiananmen di China. Tapi seandainya kawan-kawan sempat ke China (atau gunakan saja proxy), dan coba cari kata “tiananmen” maka hasilnya akan 100% berbeda. Karena yang muncul gambar lapangan, bunga-bunga, foto keluarga bahagia berpose di depan lapangan Tiananmen, dll.
Sebenarnya hasil pencarian google ini memang sedikit berbeda di tiap negara. Tapi khusus di China hasilnya berbeda 180 derajat. Ini karena google memang mengubah algoritma hasil pencariaanya karena adanya peraturan pemerintah China yang melarang akses informasi soal kasus Tiananmen. Google sebagai penyedia konten, harus tunduk dengan peraturan pemerintah China.
Nah, kurang lebih begini lah makna dari RPM yang dibicarakan itu. Penyedia jasa mulai dari ISP (macam speedy, IM2, Fastnet, dll) hingga penyedia content (macam detik, kaskus, blogger, wordpress, twitter, facebook, kamu sekalian pemilik blog) harus mengikuti aturan ini.
Apa saja yang boleh dan gak boleh? Detailnya banyak! Tapi yuk kita coba comot salah satu aturannya. Menurut kawan saya yang ahli hukum, ini salah satu yang dimuat: “Penyelenggara Jasa Multimedia secara umum dilarang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten pornografi dan/atau kesusilaan, perjudian, berita bohong, penyebaran kebencian berbasis SARA, pemerasan dan/atau pengancaman, ancaman kekerasan, muatan privasi, HAKI, dan Penghinaan”
Problemnya, gimana penerapannya? Kalo saya tulis diblog saya bahwa “tai kucing Menkominfo!” Padahal misalnya Menkominfo memang punya kucing dan saya kebtulan liat kotorannya dan entah kenapa mau cerita tentang itu. Sayangnya tulisan saya disalah artikan, dan dianggap menghina.
Ini berarti pula, saya sebagai penulis blog sudah kena pasal penghinaan. Tempat saya hosting harus menghapus konten saya. Godaddy tempat daftar domain musti menghilangkan anakkrim.info. Search engine macam google gak boleh menampilkan hasil pencarian yang memuat konten saya. IM2, telkomflash, smart, speedy, fastnet, dan kawan-kawannya harus memastikan bahwa isi blog ini tidak akan pernah bisa diakses menggunakan jaringannya.
Sebagian mungkin bilang bahwa peraturan itu dibuat untuk tujuan yang baik, tidak bermaksud menekan, coba positif thinking dulu dan lain sebagainya. Bisa saja pembuat peraturan ndak punya tujuan buruk, tapi pernahkah yang mau menerapkan peraturan itu berpikir bahwa mereka tidak akan memerintah selamanya. Bagaimana jika penggantinya (mungkin lima tahun mendatang, atau secepatnya kalau ada reshufle kabinet) menggunakan peraturan yang super power itu untuk menekan arus informasi guna kepentingannya sendiri?
Dan ketika peraturan ini disahkan seperti apa adanya sekarang maka, Internet tidak akan pernah sama lagi!
Popularity: 3%

jadi boleh gak kalo bilang tai ayam?
February 14th, 2010 at 5:01 pmpertamaaaaxxx
@kajol: kalo tai ayam mungkin masih boleh…wkwkwkwk…
February 14th, 2010 at 5:06 pmAturan yang makin semrawut! Bingung jadinya. Peraturan RPM? Apalagi ini? Hem, saya jadi ingat di milis Telematika Pak Onno W Purbo juga sempat menyinggung peraturan tersebut. Doa saya: Mudah-mudahan peraturan RPM ini nanti tidak jadi temannya pasal karet UU ITE Pasal 27.
February 14th, 2010 at 5:13 pmkalau bilang tai lho…………heheheh
February 14th, 2010 at 6:36 pmpasti tidak boleh juga
makasih infonya salam hangat dari blue
berarti kita harus bijak ya dengan dunia internet berikut aturan pemerintahnya?
nice info…
btw themesnya keren euy…mantabbb
salam, ^^_
February 14th, 2010 at 6:54 pmsetidaknya kita bisa lebih santun dalam menggunakan kata² ya mas?
February 14th, 2010 at 6:59 pmsekejam itukah aturannya bro, terus kebebasan yang kita miliki ini wujudnya seperti apa, ohnya themenya okey banget nih aku jadi naksir
February 14th, 2010 at 7:52 pmtheme fantastis………bte mestinya juga kita pake kata-kata yang sopan om……..
February 14th, 2010 at 8:08 pm@joko: takutnya begitu mas…niatnya baik tapi kalau pasalnya karet bisa disalah gunakan.
@dobleh yang malang: ini sih udah pasti gak boleh.
@Caride: Nah ini sebenarnya contoh bahwa masyarakat kita komunitas internetnya dah mulai sadar koq mana yang baik mana yang nggak. Masih jauh dari sempurna, tapi kita udah bisa dewasa dalam bersikap di dunia maya koq.
@ahmad soleh: Niat peraturannya mungkin gak kejam, takutnya orang yang melaksanakannya kejam. Makanya perlu diwaspadai itu aturan.
@sobatsehat: tuh khan kita udah bisa menilai sendiri koq mana yang sopan dan nggak sebelum peraturannya keluar.
@ahmad soleh & @sobatsehat:makasih untuk perhatian pada themesnya. Themesnya hasil ubek-ubek sendiri mas, jadi maaf gak bisa di sharing. Ntar dituntut pula sama detik.com.
February 14th, 2010 at 9:50 pmmoga aja gak sealiran sama uu ite yang gendeng itu
February 15th, 2010 at 7:11 ammoga uu itu benar dalam penyeleksian dan penerapanya,sehingga gak jadi pasal karet yang jadi tarik ulur bagi mereka yang beruang
February 15th, 2010 at 7:15 amternyata makin aneh aja peraturan di negeri ini
February 15th, 2010 at 8:38 ammakin aneh aja peraturan di negeri ini
February 15th, 2010 at 8:40 amsaya ndak suka dengan aturan-aturan yang dibuat di negeri ini, kok kayaknya yang diutamakan selalu sisi represifnya dengan segala macam sanksi-sanksinya, yang akhirnya aturan itu cuma dipandang sebagai momok.
February 15th, 2010 at 8:47 amberkunjung mengawali aktifitas rutin harian sambil nemplokin tai lalat disini. Boleh kan mas? heheheheheh
emPIISSSSSS
February 15th, 2010 at 9:22 amwah ini berarti penulis akan kesulitan menyampaikan unek-uneknya donk.
lha kalau ada peraturan yang dilarang membahas masalah korupsi di internet berkaitan dengan alasan adanya gerakan Anti Pemerintah lha trus apa yang kita tulis?
tapi nggak semua buruk juga kok, mungkin untuk kata-kata kotor atau berbau porno memang sebaiknya dihilangkan kali
February 15th, 2010 at 10:37 amInfo yang menarik, thanks yah
February 15th, 2010 at 12:15 pmselamat datang lembaga sensor internet indonesia! T_T
February 15th, 2010 at 1:59 pmlucunya blog ini….
dah ijin blom ama detik.com, kalo gak ntr dibilang tai a*j**g lho… wkwkwkwkwkwk
February 15th, 2010 at 1:59 pmaneehhh peraturannya..xixixi
February 15th, 2010 at 3:36 pmthanks yah gan infonya..
aneh banget bikin aturan berinternet, gara2 isu reshuffle apa yak..
February 15th, 2010 at 3:48 pmkalau kata tai dan kucing dipisah kan masih tidak menyalahi aturan
February 15th, 2010 at 5:34 pmKita pengguna internet ini sudah besar, sudah bisa berpikir menggunakan otak, bisa mengambil mana yang baik dan mana yang buruk. Pemerintah harusnya mendidik masyarakat pengguna internet, bukan melarang-larang.
Setiap aturan pasti ada sisi positif dan negatifnya, untung/menguntungkan dan rugi/merugikannya, tergantung siapa yg berkuasa atas kebijakan tsb, trim’s
February 15th, 2010 at 6:59 pmWah klo Rancangan Peraturan tsb di sahkan , asal sangsinya cuma blog gak bisa diakses lagi sih gpp lah tinggal bikin baru , tp klo sampai ada sanksi Hukum lebih berat… duuh.. para penulis diblog mesti baca berulang2 sebelum diposting yaa..??
ada juga sih segi positipnya jd lbh hati2, tp sebaliknya akan terjadi pemasungan kebebasan berpendapat lagi dong…
mudah2an kalau ada yg nulis : “Nama kotoran yg dikeluarkan oleh binatang yg mirip harimau” tsb akan menulis lebih singkat dg :”…spt judul diatas..” hee..heee..
Salam dan sukses.
February 15th, 2010 at 8:20 pmlama-lama makin terkekang deh kita
February 15th, 2010 at 9:01 pmMemang banyak bagian yang bisa disalahgunakan dan represif, tapi sepertinya tidak sampai bisa dibilang lembaga sensor baru. Karena apa yang diusulkan (tim konten salah satunya) hanya bersifat pasif, dan memberikan penilaian saat penyelenggara sendiri belum bisa memutuskan dengan pasti apakah konten yang ada di situsnya melanggar aturan atau tidak.
February 16th, 2010 at 5:32 amaturan apapun di internet kayaknya selalu pro dan kontra
February 16th, 2010 at 8:40 ammenarik juga ulasan dari ahli Kriminologi ini
February 16th, 2010 at 9:46 amwahhh theme layout depannya keren habissss
February 16th, 2010 at 2:37 pmyang baik diambil yang jelek di ikuti ajah….
kita cuma bisa berharap negara ini bisa mau dengan akal dan pikiran yang bersih…
February 16th, 2010 at 2:39 pmwaduhhhhh salah tulis…langsung di ralat edit ajah ya… bukan diikuti tapi jangan diikuti….
February 16th, 2010 at 2:40 pmWadow,berat neh..
February 16th, 2010 at 3:01 pmSegitunya pembatasannya. Cuma parno aja tuh.. Padahal kan qta baik2..ngomong apa adanya kalo memang ada kucing buang air..jadi pup deh.. Hehehe
udah baca di kaskus soal hal ini,bahkan sampai andrew darwis pendiri kaskus pun ikut komentar dan mengancam memindahkan server mereka keluar seandainya jadi diberlakukan,karena mereka gak mungkin bisa kontrol thd konten2 diupload penggunanya yg setiap harinya sampai 600 ribu orang.
tapi emang belum jelas gimana contohnya kasus,untungnya di blog ini penjelasannya cukup mumpuni ,akhirnya saya jadi ngerti juga… terimakasih atas penjelasan dan contoh kasusnya ya mas:)
February 16th, 2010 at 4:16 pmRasanya ini sudah takdir. Maksudnya, sudah saatnya ada orang yang bikin peraturan dalam pergaulan di internet. Dulu belum ada. Sejalan dengan waktu, hal2 makin kompleks di internet. Makanya, akhirnya ada pihak2 yg memelopori pembuatan aturan spt itu. Rasanya sih, bakal ada aturan2 baru ke depan nanti…
February 16th, 2010 at 5:35 pmkalau berbasis tulisan, itu memang dapat bermakna dualisme, jadi dirasa mungkin perlu adanya kontrol, jika ucapan, bisa beda maknanya karena penekanan intonasi pada kata atau kalimat, jadi yang berbicara juga tau diri untuk mengatakan hal2 yg tidak terpuji. tapi kita lihat saja bagaimana prakteknya.
February 16th, 2010 at 6:35 pmweleh weleh,, semoga gak merugikan beberapa pihak ya . .
February 16th, 2010 at 7:48 pmkalo bilang tai lalat boleh gak?
February 16th, 2010 at 8:42 pmahhh mereka memang pantat…
February 17th, 2010 at 12:00 amMenurutku, tetep harus ada peraturan tentang dunia internet dan multimedia. Terutama untuk menghalau konten pornografi dan pornoaksi. Terserah bentuknya kayak apa, yang penting generasi sekarang dan mendatang bisa terselamatkan.
February 17th, 2010 at 9:34 pm@masRoy: UUITE, KUHP, UU yang lain masih kurang juga mas?
February 17th, 2010 at 10:34 pmLagi rame2 nya nie ttg masalah RPM… saking banyaknya baca postingan ttg RPM malah gak bisa komen disini
eh bro, theme nya keren kemarin baru dunlut dari Jis, aku g bisa install di local, tapi tak instal di hosting malah g bisa di oprexx
ijin copas kucingnya ya :mrgree:
February 19th, 2010 at 8:55 am@Tutorial Admob: Themes yang mana bro?
February 19th, 2010 at 10:53 ammemang ironis. disatu sisi kita ingin negara kita aman dan (siapa tahu) bisa berguna untuk melindungi nama baik kita2 juga, dilain sisi kebebasan kita juga terkekang.
March 3rd, 2010 at 1:04 pmMenurut saya, pemerintah seharusnya fokus pada konten2 pornografi dan/atau kesusilaan, perjudian, berita bohong, penyebaran kebencian berbasis SARA, pemerasan dan/atau pengancaman, ancaman kekerasan, muatan privasi, HAKI, dan Penghinaan. Kita tahu sendiri bahwa negara kita masih sangat rentan terhadap sedikit sentilan dari salah satu konten tersebut.
Misalnya untuk pornografi saja, warnet2 tidak peduli sama sekali thd efek negatifnya untuk anak2. seharusnya pengusaha juga harus menjunjung tinggi aturan2 moral seperti itu dgn membatasi akses dgn memberi komputer khusus anak2 atau login khusus anak dibawah umur, dll. Bila dari HP, untuk menghindari kejahatan multimedia seharusnya setiap operator hanya memperbolehkan satu nomor untuk satu nama, dll.
Masih banyak yg harus diperbaiki drpada memandangi tai kucing…
Pemrintah takut rakyatnya pinter, kan jadi susah ditipu. Mangkanya fesbuk disalahkan karena kasus penculikan. hahaha a
March 20th, 2010 at 11:23 pmklo bilang tai dilarang klo e’e gmn??
April 7th, 2010 at 8:36 amWalah, saya malah barusan bikin polling mengenai Tai kucing vs Tai Anjing..
October 11th, 2010 at 3:10 pmI have been reading out some of your stories and i can state pretty good stuff. I will definitely bookmark your site.
December 16th, 2010 at 2:24 amHello I am so thrilled I found your blog, I really found you by accident, while I was browsing on Yahoo for something else, Anyhow I am here now and would just like to say many thanks for a marvelous post and a all round enjoyable blog (I also love the theme/design), I don’t have time to read through it all at the minute but I have book-marked it and also added in your RSS feeds, so when I have time I will be back to read a lot more, Please do keep up the excellent work.
July 11th, 2011 at 1:05 amWalah, saya malah barusan bikin polling mengenai Tai kucing
March 4th, 2012 at 12:44 am